Ahli Waris Tuding Pemdes Karangpapak tak Terbuka Soal Objek Tanah Milik Almarhumah Eni

SUASANA musyawarah antara ahli waris dengan perangkat Desa Karangpapak dan unsur Forkopimcam Cisolok terkait inventaris tanah hak milik almarhumah Eni. Foto: Magnet Indonesia

“Kami sinyalir masih banyak Letter C-Letter C lainnya di buku induk desa masih utuh. Bahkan nomor urut setiap halaman Letter C pada buku induk tidak acak-acakan. Sekarang mari kita adu data otentik tanah saja,” tantang Berly.

Terpisah, Kepala Desa Karangpapak Agus Supriyatna, mengaku telah menerima permintaan data Letter C dan permohonan inventarisir tanah dari keluarga ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tunggal atau perorangan atas ratusan hektare alas hak di Desa Karangpapak. Bahkan, upaya para ahli waris itu sudah dimusyawarahkan di tingkat kecamatan maupun desa.

“Tapi sampai hari ini kami belum bisa memberikan penjelasan secara detail atas status tanah yang diklaim ahli waris. Soalnya, terlebih dulu perlu dilakukan penelusuran, identifikasi, dan inventarisir objek tanah. Jadi, status aset desa maupun tanah ahli waris itu harus membuka berkas yang tercatat di Pemkab Sukabumi maupun pada dokumen Letter C desa,” ungkapnya.

BACA JUGA   Dinas Perkimsih dan Warga 'Perang' Terhadap Sampah

“Intinya, kami akan membantu proses inventarisir aset desa maupun tanah milik sesuai harapan ahli waris supaya cepat clear and clear. Karena kami juga ingin masalah ini segera ada titik temu,” tambah Agus menegaskan.

Reporter:  Bardal
Editor:  Me’enk Herman

Add New Playlist