SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi dijawab pihak eksekutif. Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 7 November 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali itu dalam agenda mendengarkan jawaban bupati yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri.
“Pada dasarnya, kita setuju Pemkab Sukabumi berinvestasi di LKM. Tapi bisnis lembaga keuangan ini perlu dibuatkan payung hukum yang mengikat dan mengatur masalah investasi yang bersumber daeri keuangan daerah,” ujar Budi.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, berpendapat Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi dinilai perlu dibuat sebagai penguatan bagi pemerintah daerah dalam mendorong perusahaan untuk mandiri dan berdaya saing.
“LKM bisa membantu masyarakat yang membutuhkan permodalan untuk keberlangsungan usahanya. Sehigga sektor perekonomian masyarakat mampu berkembang dan mandiri. Feedback (masukan) ke pemerintah daerah, ada kontribusi untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Iyos.
LKM adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Usaha skala mikro masyarakat bisa dibantu LKM melalui skema pinjaman atau pembiayaan. LKM juga melakukan pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.