SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat menggelar Gebyar Pelayanan Terpadu UMK 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu diikuti beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat, tanpa terkecuali Kabupaten Sukabumi.
Gebyar pelayanan terpadu UMK secara virtual dibuka oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Selasa, 21 November 2023. Acara tersebut sebagai upaya memfasilitasi pembuatan dan konsultasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), pelayanan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), e-Katalog, dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Pemprov Jabar sangat peduli terhadap pelaku UMK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pasca-pandemi covid-19. Dukungan kepada pengembangan sektor UMK salah satunya memperkokoh sektor perekonomian di Jabar,” ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Melalui gebyar pelayanan terpadu, kata Bey, pelaku UMK akan mendapatkan kemudahan untuk kepengurusan NIB, BPOM, e-Katalog, dan HaKI. Kendati demikian pelaku usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan Online Single Submission (OSS) sebagai pengenal dan pendaftaran kepesertaan.
“NIB merupakan identitas yang terdaftar secara resmi untuk mengakses pasar lebih luas hingga kemudahan melakukan investasi,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, menerangkan program gebyar pelayanan terpadu UMK tidak dipungut biaya dan dilaksanakan setiap akhir tahun. Tujuannya meningkatkan akselerasi pembuatan NIB, SNI, BPOM, e-Katalog, dan HaKI.