“Kesepakatan dalam KUA dan PPAS 2024 mengalami pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Kebijakan itu menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan daerah,” ungkapnya.
Setelah ditandatanganinya nota KUA dan PPAS 2024 oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna sebelumnya, dalam skema APBD sudah dilakukan penyesuaian tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan.
“Kami apresiasi dan terima kasih atas koreksi struktur APBD yang disampaikan anggota DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Saran dan masukan tersebut bisa memberikan efek positif terhadap jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi sehingga menjadi lebih baik,” tandasnya. (adv)
Reporter: Anugerah
Editor: Rian Munajat