SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi sejak tahun anggaran 2023 telah menyalurkan bantuan berbagai alat mesin pertanian (alsintan) untuk kebutuhan petani dalam bercocok tanam. Bantuan alsintan bersumber dari anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Pertanian.
Sub Koordinator Pendampingan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sostenes, menjelaskan berbagai jenis bantuan alsintan tersebut di antaranya hand traktor roda dua, traktor roda empat, hand sprayer, serta pompa air berikut perlengkapannya. Alsintan untuk mendukung percepatan olah tanah dan tanam komoditas pertanian itu sudah didistribusikan ke para petani secara bertahap.
“Alsintan ini sarana untuk meningkatkan produktivitas pertanian komoditas padi sawah dan hortikultura yang diusahakan petani,” ujar Sostenes, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut dia, kelompok tani yang mendapat bantuan alsintan terdaftar sebagai calon penerima calon lokasi (CPCL) dan terverifikasi di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Selain itu, bantuan yang diterima petani tidak boleh diperjualbelikan sebagaimana klausul dalam perjanjian serah terima alsintan.
“Apabila ada kelompok tani yang memperjualbelikan alsintan, akan mendapat sanksi hukum. Kami minta segala bentuk bantuan untuk petani bisa dijaga dan dirawat dengan baik,” tegasnya.
Pendistribusian alsintan bagi petani biasanya dilakukan bersamaan memasuki musim tanam. Kondisi sekarang sangat mendukung proses penanaman padi sawah dan hortikultura karena pasokan air mencukupi. Saat ini, di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah mulai musim tanam periode kedua atau Oktober 2023 sampai Maret 2024.