MAJALENGKA | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsen terhadap perlindungan tenaga kerja rentan secara ekonomi, kecelakaan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perlindungan tenaga kerja dibahas pada rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat di Lantai 2 Bandar Udara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat, 1 Desember 2023.
Rakor bertema ‘Kolaborasi dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan’ tersebut dipimpin Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Turut menghadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan kepala perangkat daerah terkait.
Sebagai informasi, jumlah angkatan kerja per Februari 2023 mencapai 25,40 juta orang. Rinciannya sebanyak 16,66 juta orang bekerja secara penuh waktu, 5,03 juta orang pekerja paruh waktu, dan 1,70 juta orang berada dalam kondisi setengah pengangguran. Sementara itu, pengangguran di Jawa Barat mencapai 2,01 juta orang.
“Pekerja rentan menjadi fokus pemerintah yang dilindung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kategori tenaga kerja rentan itu bisa diartikan secara sosial ekonomi dan akibat risiko pekerjaan,” kata Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, menegaskan perlindungan tenaga kerja rentan bisa dilakukan melalui pendekatan kultural di tempat kerja masing-masing, selain perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka (pekerja) perlu dilibatkan dalam setiap perkembangan di internal perusahaan.