Sebagai informasi, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 menjadi landasan BNNK Sukabumi untuk melakukan tes urine terhadap para pegawai pemerintah. Termasuk senafas dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perpres Nomor 47 Tahun 2019 serta Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2022. (adv)
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat