SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah setempat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Dari 11 Raperda, tiga di antaranya usul inisiatif DPRD dan delapan usul pemerintah daerah.
Payung hukum usul inisiatif DPRD di antaranya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Sementara produk hukum usul pemerintah daerah yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi 2025-2045, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Raperda BPR Syariah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Raperda Perubahan APBD 2024, dan Raperda APBD 2025.
Masing-masing perangkat daerah dan perusahaan daerah Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan Raperda antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Perumda BPR Sukabumi, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta BPKAD.
“Kemungkinan pembahasan Raperda ini setelah Pemilu. Kita akan bahas Raperda yang masuk daftar Propemperda bersama perangkat daerah terkait,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Senin, 8 Januari 2024.