Guru Honorer PAI di Kabupaten Sukabumi Minta Diangkat Jadi PPPK

SEKDA Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman berbincang dengan guru honorer PAI usai beraudiensi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran pengurus Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi menuntut pemerintah mengangkat status guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, pengabdian mereka mengajar di sekolah dasar cukup lama.

Aspirasi pengangkatan guru honorer PAI mereka sampaikan kepada Pemkab Sukabumi yang dikemas dalam audiensi di kantor BKPSDM di Jalan Raya Kadupugur Cicantayan, Senin, 15 Januari 2024.

“Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, kami akan menyerap aspirasi dan harapan para guru honorer,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Sekda menyambut baik usulan dan aspirasi yang disampaikan FPHI terkait pengangkatan guru honorer PAI. Namun, pengangkatan PPPK ada mekanisme dan formasinya diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri-sendiri.

BACA JUGA   Satpol PP Kabupaten Sukabumi Minta Lapak Usaha di Atas Trotoar Dibongkar Secara Mandiri

“Kita kembali pada aturan dan kebijakan pusat. Mudah-mudahan aspirasi mereka menghasilkan sebuah kebijakan yang memihak kepada guru honorer PAI,” tegasnya.

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap akan menyampaikan usulan FPHI ke pemerintah pusat untuk meminta kuota dan formasi pengangkatan guru honorer PAI di Kabupaten Sukabumi.

“Nanti kita koordinasi dulu ke BKN. Kalau ada formasi pengangkatan PPPK, alhamdulillah itu rezeki para guru honorer PAI,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  Fadillah
Editor:  Rian Munajat

Add New Playlist