Oknum Kades Girimukti Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ada Apa?

KETUA Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rilfai. Foto: Magnet Indonesia

“Kalau terbukti ada pelanggaran, kades terancam hukuman satu tahun penjara. Namun, sampai saat ini pemeriksaan masih berproses,” tuturnya.

Faisal mengimbau kepada para kades aktif harus netral dan tidak terlibat politik praktis. Sebab, mereka merupakan pejabat publik yang tidak boleh memihak dan mendukung caleg maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Apabila kades terlibat politik praktis, akan ada sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Di tahun politik ini, kades harus tetap berada dikoridornya sebagai pelayan masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan desa,” tegasnya.

Seusai diperiksa tim Gakumdu di ruangan Satreskrim Polres Sukabumi, Kades Girimukti, A, membantah ikut kampanye salah satu caleg saat malam pergantian tahun. Dia berdalih berada di tempat kegiatan sosialisasi caleg hanya sekadar memberikan sambutan dan arahan agar massa yang hadir bisa menjaga kondusivitas wilayah.

BACA JUGA   Kampung Cibeas Jadi Salah Satu Tempat Penentuan 1 Syawal 1440 Hijriah

“Datang ke lokasi kegiatan caleg merupakan inisiatif sendiri, tidak ada yang mengundang. Saya hanya memberikan sambutan karena waktu itu massa cukup banyak. Apalagi, di lokasi acara ada hiburan musik dangdut,” terangnya.

“Setelah sambutan saya langsung pulang. Saya diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh Bawaslu dan tim Gakumdu baru satu kali ini,” tambahnya.

Reporter: Nanan Apon
Editor: A Ahda

Add New Playlist