JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di The Thibrata Convention, Jl. Dharmawangsa III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Rakor membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut melibatkan bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Rakor dipimpin Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menjelaskan berkenaan RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar 2024-2044 terdapat beberapa kebijakan yang sudah dipersiapkan di antaranya simpul transportasi dengan peningkatan interaksi antarwilayah, peningkatan konektivitas antarmoda dan transportasi, serta penyediaan sarana prasarana pendukung transportasi berbasis mitigasi bencana.
“Jaringan jalan nasional, bandar udara, dan kawasan industri berkelanjutan merupakan isu strategis penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Iyos, di sela memaparkan RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar.
Dia menambahkan, isu strategis lainnya masalah pengembangan pusat-pusat pelayanan skala kawasan, kecamatan, dan desa, pengembangan kawasan permukiman tahan bencana serta penerapan sistem jaringan evakuasi bencana.
“RDTR bisa menambah peluang investasi di Kabupaten Sukabumi. Penataan ruang akan segera kita revitalisasi sehingga baik buat investasi,” ujarnya.
Menurut Iyos, penataan ruang khusus di kawasan perkotaan Cikembar sebagai pusat wilayah perekonomian tanpa mengabaikan aspek sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat. Ke depan kawasan Cikembar diplot menjadi basis simpul transportasi, kawasan industri berkelanjutan, dan penyangga berwawasan lingkungan.