9 Desa di Kecamatan Ciemas Terdaftar dalam Program Redistribusi Lahan Kawasan Hutan Blok Cikepuh

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Ciemas. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mengikuti program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh. Enam desa di antaranya akan melaksanakan verifikasi pada tahun 2024 dan tiga desa lagi tahun 2025.

Rencana verifikasi program redistribusi lahan kawasan hutan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. Acara sosialisasi dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno, Camat Ciemas, kepala desa, serta masyarakat di enam desa.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh merupakan salah satu program lanjutan penataan ruang dan lahan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 87/2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Selatan.

BACA JUGA   DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Punya Mall Pelayanan Publik

“Pemerintah daerah sudah berupaya memberikan masukan dan saran kepada instansi terkait atas kondisi di lapangan sebelum Perpres 87/2021 terbit,” kata Marwan di sela menghadiri sosialisasi penyelesaian program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh, di kantor Kecamatan Ciemas, Kamis, 1 Februari 2024.

Dia menjelaskan, daerah Kabupaten Sukabumi terpilih sebagai kawasan pengembangan ekosistem berbasis lingkungan yang mengacu pada Perpres 87/2021. Sehingga, program redistribusi lahan kawasan hutan sebagai wujud percepatan pembangunan di kawasan Jabar Selatan.

“Dulu, kawasan hutan lindung dan konservasi dikelola oleh BKSDA, Perum Perhutani, dan Taman Nasional. Kebijakan pemerintah hari ini, masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan tanpa merusak alam dan lingkungan. Dengan begitu, mulai sekarang masyarakat bisa mempersiapkan data yuridis maupun fisik supaya segera memiliki sertifikat tanah,” imbuhnya.

BACA JUGA   Kabupaten Sukabumi Target Masuk 10 Besar pada Porprov XIV Jabar 2022

Add New Playlist