Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno menambahkan, sembilan desa yang terdapat di Kecamatan Ciemas masuk dalam daftar program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh. Verifikasi dan pendataan redistribusi lahan akan berlangsung selama dua tahun.
“Tahun ini baru enam desa sudah bisa diverifikasi. Sedangkan tiga desa lagi kita laksanakan pada 2025. Kegiatan awal program verifikasi di tiga desa ini di antaranya pendataan, pemilihan, penguasaan, dan penggunaan lahan kawasan hutan,” terangnya.
Agus meminta, perangkat desa dan kecamatan mendukung percepatan penerbitan sertifikasi lahan untuk masyarakat di enam desa. Apalagi, proses awal penerbitan sertifikat lahan memerlukan surat keterangan yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah setempat.
“Target kita, pertengahan tahun ini sertifikat redistribusi lahan kawasan hutan bisa terbit. Namun, kita membutuhkan kerja samanya dari petani penggarap agar menunjukkan batas-batas fisik lahan yang telah dikuasai untuk ladang pertanian,” tandasnya. (adv)
Kontributor:Â Anugerah
Editor:Â Hafiz Nurachman