SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang disita penyidik kejaksaan tersebut di antaranya senjata tajam, tang, obeng, alat perusak kontak motor, tas, baju, handphone, narkoba, alat hisap (bong), dan timbangan digital.
Rinciannya, 16 buah senjata tajam, 15 buah handphone, 21 buah tas, 27 buah baju, 10 buah bong, 10 unit timbangan digital, 17 batang alat perusak kontak motor, 10 buah tang dan obeng, sabu lebih kurang seberat 6,53515 gram, ganja seberat 240,4768 gram, serta obat farmasi tanpa izin edar berbagai merek sebanyak 87.293 butir.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari itu disaksikan Kepala BNNK Sukabumi Sudirman, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, perwakilan Polres Sukabumi dan Kodim 0607/Kota Sukabumi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, menerangkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan ini hasil tindak pidana periode September 2023 sampai Februari 2024. Kasus tertinggi didominasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Seluruh barang bukti ini terdiri dari 134 perkara dan sudah inkrah, sehingga kita musnahkan. Akumulasi kasusnya terhitung sejak enam bulan terakhir,” kata Siju, saat konferensi pers, Kamis, 7 Maret 2024.
Dia mengatakan, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang paling menonjol di Kabupaten Sukabumi dibanding perkara lainnya. Adapun narkotika sebanyak 54 perkara dan obat-obatan 30 perkara. Sedangkan perjudian 1 perkara dan 50 lagi kasus campuran.