SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Kota membongkar praktik panti pijat plus-plus di salah satu gedung perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, belum lama ini. Dari kasus tersebut, polisi menangkap MR (27) yang merupakan pengelola sskaligus resepsionis di tempat tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, penggerebekan tempat prostitusi berkedok panti pijat itu terjadi pada 27 Februari 2024. Hasil penyelidikan dan penyidikan, otak di balik semua aktivitas tersebut adalah MR yang dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka MR ini merupakan pengelola sekaligus resepsionis di tempat panti pijat plus-plus ini,” kata Bagus kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 21 Maret 2024.
Saat digerebek, kata Bagus, di lokasi polisi mendapati seorang terapis tanpa sehelai benang pun sedang melayani tamu. Diketahui, tersangka MR menyediakan empat orang terapis dengan tarif kisaran Rp400 ribu-Rp1,3 juta per jam.
“Tersangka MR mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi, rata-rata kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Sisanya jadi pemasukan kantor dan biaya sewa tempat dan lainnya,” ucapnya.
Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan 17 buah alat kontrasepsi yang sudah dan belum digunakan. Selain itu ditemukan juga satu stel lingerie, sebuah kondom yang sudah dibuka, selembar bukti transfer, buku tamu, dan satu buah CPU serta monitor kasir.
Diketahui, panti pijat plus-plus itu sudah beroperasi sejak setahun lalu. Namun mulai ramai sejak tiga bulan terakhir. Kini, lokasi tersebut sudah disegel pihak kepolisian. Bagus mengaku segera berkoordinasi dengan Pemkot Sukabumi agar tempat panti pijat plus-plus ditutup secara permanen.