SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga tersangka peredaran narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan paket sabu serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT) siap edar.
Mereka adalah RIS (27), tersangka peredaran sabu. Tersangka memiliki 24,62 gram sabu yang sudah dikemas menjadi 29 paket. Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka RIS yaitu satu buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu RS (23) dan YS (24). Keduanya mengedarkan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir tramadol HCI 50 mg dan 2 ribu butir hexymer serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi menceritakan kronologis penangkapan ketiga tersangka. Tersangka RIS misalnya, usai ditangkap, polisi langsung menggeledah tempat kosannya.
“Hasil penggeledahan di rumah kosan tersangka RIS, anggota kami menemukan kantong plastik berwarna hitam. Di dalamnya berisi 29 paket sabu siap edar serta sebuah timbangan digital,” kata Yudi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 1 April 2024.
Sementara pada kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Kini B sedang dalam pengejaran petugas.
“Di kamar kosan RS dan YS, kami awalnya hanya menemukan 20 butir tramadol. Setelah kami lakukan pemeriksaan intensif, tersangka RS mengaku akan mengambil ribuan butir pbat-obatan lainnya di salah satu tempat jasa pengiriman barang,” jelasnya.