SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan jurnalis tergabung dalam berbagai organisasi pers di Kabupaten Sukabumi menolak lahirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Penolakan tersebut disuarakan mereka melalui aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 Mei 2024.
Koordinator aksi, Iwan Sugianto, menilai RUU Penyiaran dapat mengancam kemerdekaan atau kebebasan pers di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Sukabumi. Jika RUU disahkan akan terjadi pembungkaman terhadap profesi jurnalis yang sedang melakukan peliputan investigasi kasus, baik di lingkup pemerintah daerah maupun tingkat desa.
“Simbol kemerdekaan pers akan lenyap dengan sendirinya apabila RUU Penyiaran disahkan DPR RI. Kita minta Panja Komisi I dan Baleg DPR RI menghentikan pembahasan RUU tersebut. Karena semua jurnalis di Sukabumi menolak tegas lahirnya RUU Penyiaran,” ujar Iwan yang juga ketua PSN Sukabumi.
Iwan menuturkan, RUU Penyiaran dinilai kontroversial dan bertentangan dengan prinsip-prinsip tugas jurnalistik. Seperti Pasal 50 B ayat (2) huruf c mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Kemudian, Pasal 50 B ayat (2) huruf k menyebutkan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Termasuk Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) menjelaskan penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.