Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja Bahas Pencabutan Status UHC

KETUA Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar memimpin rapat kerja dengan rumah sakit negeri dan swasta membahas pencabutan status UHC. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Status cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi telah dicabut berdasarkan surat 698/V-02/2024 tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi. UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Namun, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD setempat menginginkan UHC tetap aktif sebagai akses pelayanan kesehatan masyarakat. Menyikapi persoalan itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan pemerintah daerah serta perwakilan rumah sakit negeri dan swasta, di ruang rapat RSUD Sekarwangi, Rabu, 8 Mei 2024.

BACA JUGA   Pemprov Jabar Pasang Roller Barrier di Jalur Sabuk Geopark Loji-Palangpang

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan pencabutan status UHC kurang tepat di saat kondisi ekonomi masyarakat belum stabil pascacovid-19. Apalagi, UHC mengandung dua elemen inti yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, serta perlindungan risiko finansial ketika masyarakat menggunakan pelayanan kesehatan.

“Setiap masyarakat di Kabupaten Sukabumi memiliki hak sama dalam mencapai akses pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja,” tegas Hera.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, UHC ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik bagi penerima manfaat serta memastikan biaya pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian finansial.

Add New Playlist