Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Dua di Antara Mereka Dihadiahi Timah Panas

SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota tangkap lima pelaku curanmor yang biasa beroperasi di perkampungan tanpa terpantau CCTV. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

Menurut Ari, salah satu pelaku yakni E merupakan residivis kambuhan di kasus sama. Ia sudah tiga kali keluar masuk bui sekitar tahun 2001, 2018, dan 2022. Saat beraksi, pelaku hanya mengandalkan kunci letter T.

“Motor curian dijual berkisar antara Rp2 juta sampai Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada empat pelaku dengan besaran bervariatif,” terangnya.

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan terkait aksi curanmor yang dilakukan para pelaku. Sejauh ini, sasaran mereka adalah para pemilik sepeda motor kategori strata menengah ke bawah.

“Kita terapkan Pasal 363 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Reporter:  Iqbal Salim
Editor:  Dian Andrean

BACA JUGA   Korsleting Listrik Ludeskan Rumah Warga di Jampangkulon

Add New Playlist