<!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px"><strong>SUKABUMI</strong> | <strong>MAGNETINDONESIA.CO</strong> - Ratusan tenang kerja tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day, Rabu, 1 Mei 2024. Momen May Day dimanfaatkan mereka untuk menyampaikan tuntutan kepada wakil rakyat dikemas melalui aksi unjuk rasa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">Kedatangan mereka ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi yang menyangkut isu ketenagakerjaan. Seperti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pencari kerja, pengupahan yang melibatkan tripartit, menolak upah murah, serta permintaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriyatna, mengatakan May Day momen tepat bagi kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan. Sebab, jika buruh tidak bergerak seakan dunia ketenagakerjaan dianggap baik-baik saja.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">"Pemerintah harus proaktif terhadap buruh. Karena masih banyak perusahaan yang memperkerjakan buruh tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata Nendar saat beraudiensi di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">Nendar menyoroti aturan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah mengebiri hak-hak buruh. Pasalnya, pensiunan buruh yang belum genap berusia 56 tahun tidak bisa mengambil dana JHT. Dengan begitu, pemerintah perlu mengkaji ulang batas usia pengambilan JHT. Sebab, buruh bukan pekerja formal melainkan informal.</p> <!-- /wp:paragraph --><!-- wp:nextpage --> <!--nextpage--> <!-- /wp:nextpage --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">"Kami meminta batas usia pengambilan JHT diubah. Hentikan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan dana JHT. Pensiunan buruh itu butuh kesejahteraan. Jangan amputasi hak-hak mereka yang sudah membayar iuran JHT," tegasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">Di bagian lain, Nendar meminta tripartit yang dipimpin Bupati Sukabumi tidak memihak pengusaha. Apalagi, di lapangan masih ditemukan ada pemotongan pajak yang diambil dari upah buruh.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">"Kita minta pertanggungjawaban tripartit atas persoalan yang terjadi di lingkaran buruh. Belum lagi masalah outsourcing yang sampai sekarang masih diberlakukan para pengusaha atas perintah undang-undang," tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengaku menanggapi serius berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan buruh FSB KIKES KSBSI. Sebagai wakil rakyat, legislator punya kewjiban berpihak kepada masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">"Kami sudah merekam semua keinginan kaum buruh. Terutama tuntunan kenaikan upah menjadi Rp3 juta. Nanti tripartit kita panggil untuk membahas masalah ini," kata Hera.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">Politikus Partai Gerindra itu menegaskan terkait dugaan praktik pungli di lingkaran pencari kerja yang melibatkan oknum Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sudah menjadi isu liar. Apabila punya bukti kuat adanya pungli bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px">"Masalah perburuhan masih menjadi 'PR' bagi pemerintah daerah dan legislatif. Insya Allah, kami akan tuntaskan secara maksimal. Kami juga akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi lain di DPRD Kabupaten Sukabumi dan meminta dukungan DPR RI agar ada titik temu," pungkasnya. (<strong>adv</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph --><!-- wp:nextpage --> <!--nextpage--> <!-- /wp:nextpage --> <!-- wp:paragraph {"style":{"typography":{"fontSize":18}}} --> <p style="font-size:18px"><strong>Reporter</strong>: H Asdut<br /><strong>Editor</strong>: Dian Andrean</p> <!-- /wp:paragraph -->