SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 590 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) yang tersebar di Kabupaten Sukabumi mendapat alokasi program perbaikan dari pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024. Anggaran biaya renovasi rutilahu akan diintervensi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi disokong Disperkim Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menyebutkan alokasi perbaikan rutilahu yang diintervensi APBD Kabupaten Sukabumi berjumlah 490 unit. Sementara Pemprov Jabar hanya menggelontorkan anggaran untuk 100 unit rutilahu yang disebar di lima desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Sekarang masih tahap sinkronisasi data usulan. Insya Allah, bulan depan sudah mulai dilaksanakan penyaluran bantuan anggaran sekaligus pengerjaan rehabilitasi rutilahu semipermanen,” kata Lukman, Senin, 27 Mei 2024.
Dijelaskan, permohonan usulan perbaikan rutilahu dilampiri dengan bukti kepemilikan legalitas tanah. Jika rumah berdiri di atas tanah garapan atau bukan tanah hak milik, dipastikan akan ditolak.
“Jadi, ada aturannya, tidak sembarangan masyarakat mengajukan permohonan usulan renovasi rutilahu. Verifikasi data calon penerima manfaat dilakukan pihak desa melibatkan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Verifikasi untuk menilai kondisi dan kelayakan dalam memperoleh bantuan rehabilitasi rutilahu,” terangnya.
Lukman berharap, penerima bantuan program rehabilitasi rutilahu dapat merawat dan memelihara secara berkala agar umur teknis bangunan rumah lebih awet dan bertahan lama.