Tiga Mantan Pengelola Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor Bandung

TIGA terdakwa kasus tipikor dana penyertaan modal Pemkab Sukabumi sedang menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bandung. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan tiga mantan pengelola Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi periode 2015-2016 memasuki babak baru. Pada Rabu, 8 Mei 2024, mereka menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Ketiga mantan pengurus perusahaan plat merah itu di antaranya Direktur Utama Perumda ATE berinisial RB, Direktur Operasional Perumda ATE berinisial ZM, dan Bendahara Perumda ATE berinisial AK. Majelis Hakim memvonis mereka karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,3 miliar.

“Pekan kemarin, PN Tipikor Bandung sudah melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa. Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA   Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi Tepat Sasaran

Dalam pembacaan putusan, kata Wawan, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat di Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, dana PMP yang digelontorkan secara bertahap kepada Perumda ATE digunakan para terdakwa untuk keperluan pribadi.

“Pada sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana pokok selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebutnya.

Add New Playlist