Wawan menegaskan, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
“Masalah putusan hukuman ini bukan lagi ranah kita (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi). Kewenangan itu ada di tangan JPU dan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung,” tandasnya.
Reporter: Fadillah
Editor: Rian Munajat