Tiga Mantan Pengelola Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor Bandung

TIGA terdakwa kasus tipikor dana penyertaan modal Pemkab Sukabumi sedang menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bandung. Foto: istimewa

Wawan menegaskan, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

“Masalah putusan hukuman ini bukan lagi ranah kita (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi). Kewenangan itu ada di tangan JPU dan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung,” tandasnya.

Reporter:  Fadillah
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Alamak! Usia Pelajar di Kota Sukabumi Banyak yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Add New Playlist