SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota meringkus tiga orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Masing-masing pelaku berinisial MA (21), PP (25), dan EA (31). Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di tiga lokasi dan waktu berbeda.
MA dibekuk di rumahnya di Kampung Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 9 Mei 2024, dini hari. Berikutnya pelaku PP ditangkap di pinggir Jalan Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat 10 Mei 2024, dini hari. Di hari sama, polisi juga berhasil menangkap tersangka EA saat berada di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang kita amankan dari ketiga tersangka seberat 6,76 gram,” sebut Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna, kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku, pihak kepolisian mendapati berbagai barang bukti. Di rumah pelaku MA diamankan sebanyak 8 paket sabu siap edar seberat 4,19 gram, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu.
Sedangkan 4 paket sabu seberat 1,97 gram, satu unit handphone, dan baju sweater yang diketahui milik pelaku PP turut diamankan polisi. Tak sampai di situ, petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 0,60 gram, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp475 ribu milik EA.
“Sabu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku sudah menjadi target kami. Mereka dikategorikan sebagai pengedar alias bandar,” tegas Iwan.