Untuk proses selanjutnya, kata Iwan, ketiga pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut hingga bisa dimiliki pelaku.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Dian Andrean