Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Lokasi Berbeda

BERBAGAI barang bukti disita dari para pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

Untuk proses selanjutnya, kata Iwan, ketiga pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut hingga bisa dimiliki pelaku.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter:  Iqbal Salim
Editor:  Dian Andrean

BACA JUGA   Tim Asesor KARS Lakukan Survei Penilaian Akreditasi di RSUD Palabuhanratu

Add New Playlist