Eksekutif Apresiasi Saran dan Masukan dari Legislatif Terhadap Raperda LPj APBD 2023

RAPAT paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 pada rapat paripurna yang digelar Jumat, 21 Juni 2024.

Iyos yang mewakili Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk saran dan masukan dari seluruh anggota legislatif terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

“Saran dan masukan dari masing-masing fraksi akan kami jadikan bahan pertimbangan dan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Iyos menuturkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan berbagai inovasi pada penyusunan kebijakan. Termasuk melakukan investasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA   Jelang Arus Mudik Lebaran, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, mulai dari kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

“Seluruh masyarakat bisa mengusulkan program pembangunan pada musrenbang. Usulan program itu menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkap Iyos.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, menegaskan PAD Kabupaten Sukabumi saat ini belum maksimal disebabkan pengelolaan data base potensi pendapatan masih kurang. Padahal di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini memiliki bonus demografi yang bisa digali untuk menggenjot PAD.

Dia menyarankan pemerintah daerah harus menggali potensi dari berbagai sektor agar pendapatan semakin meningkat. Seperti pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus disepadankan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

BACA JUGA   Pangkas Rambut 'Bhabhathox' di Simpenan Tawarkan Harga Bersahabat dan Hasilnya Keren, Datang Yuk?

“Secara umum, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah sesuai dan bisa disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda definitif,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Anugrah
Editor: Hafiz Nurachman

Add New Playlist