SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 51 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) dan 5 perkebunan besar negara (PBN) pemegang hak guna usaha (HGU) yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi akan mendapat penilaian usaha perkebunan (PUP). Penilaian reklasifikasi yang dilakukan setiap tiga tahun sekali itu untuk mengevaluasi perkembangan usaha perkebunan pada tahap operasional.
“Juli nanti, kita akan melaksanakan penilaian reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar. Penilaian dibagi beberapa klasifikasi yaitu usaha perkebunan kelas 1, 2, 3, 4, dan kelas 5 (paling terendah),” ujar Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansyah, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Permentan Nomor 07/Permentan/05.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Tujuan PUP untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, melihat kepatuhan usaha perkebunan, memenuhi baku teknis usaha perkebunan, mendorong usaha perkebunan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
“Hasil PUP merupakan rujukan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sehingga penilaian yang buruk bisa berdampak pada penundaan atau pencabutan IUP,” tegasnya.
Disebutkan Eris, PBS dan PBN di Kabupaten Sukabumi yang akan mendapat penilaian meliputi komoditas karet, teh, kelapa, cengkih, kopi, dan sawit. Di sisi lain, apabila masa berlaku HGU perusahaan perkebunan kelas 1, 2, dan 3 telah habis dapat diperpanjang kembali setelah 25 tahun.