“Sebaliknya, jika masa berlaku HGU perkebunan kelas 4 dan 5 sudah habis, tidak bisa diperpanjang. Artinya perusahaan kebun itu sudah tidak memenuhi syarat lagi,” terangnya.
Menurut dia, kegiatan PUP sebagai upaya mewujudkan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Sehingga dibutuhkan sinergitas dengan pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Sukabumi.
“Ada delapan aspek penilaian di antaranya legalitas, manajemen, sosial, ekonomi, kebun, pengolahan hasil, lingkungan, dan pelaporan. Penilaian ini menjadi dasar penetapan kelas masing-masing perusahaan perkebunan,” pungkasnya. (adv)
Kontributor:Â Aditya Tresna
Editor:Â Rian Munajat