Juli, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi akan Melaksanakan PUP Bagi PBS dan PBN

PARA tim penilaian usaha perkebunan mengikuti kegiatan Choaching Clinic di Hotel Aston Bandung yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat. Foto: istimewa

“Sebaliknya, jika masa berlaku HGU perkebunan kelas 4 dan 5 sudah habis, tidak bisa diperpanjang. Artinya perusahaan kebun itu sudah tidak memenuhi syarat lagi,” terangnya.

Menurut dia, kegiatan PUP sebagai upaya mewujudkan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Sehingga dibutuhkan sinergitas dengan pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Sukabumi.

“Ada delapan aspek penilaian di antaranya legalitas, manajemen, sosial, ekonomi, kebun, pengolahan hasil, lingkungan, dan pelaporan. Penilaian ini menjadi dasar penetapan kelas masing-masing perusahaan perkebunan,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  Aditya Tresna
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Tiga Hari Hilang Ditelan Ombak, Wisatawan Asal Sukaraja Akhirnya Ditemukan

Add New Playlist