Legislator PDI Perjuangan Respons Positif Penyisihan Lahan HGU untuk Masyarakat Desa Bantarkalong

SEBAGIAN lahan HGU milik perkebunan swasta disisihkan untuk dibagikan kepada masyarakat Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi merespons positif pelepasan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Karet Suka Karet. Terlebih, lahan itu nantinya akan dimanfaatkan unrtuk berbagai kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, menegaskan disisihkannya lahan HGU merupakan amanat undang-undang. Sesuai regulasi, setiap perusahaan perkebunan komoditas apapun harus menyisihkan 20 persen dari total luasan lahan HGU untuk masyarakat.

“Dengan adanya pelepasan lahan, berarti pihak perusahaan sudah melaksanakan amanat undang-undang. Kami di DPRD tentu mengapresiasi langkah tersebut,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis, 13 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, PT Perkebunan Karet Suka Karet sudah menyisihkan lahan seluas 31,97 hektare bagi masyarakat Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara. Lahan seluas itu akan digunakan untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, tempat relokasi hunian tetap, dan sebagian dijadikan areal pertanian.

BACA JUGA   Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2022 di Lapangan Yon Armed 13 Diikuti 22 Tim

Hanya, Paoji menggarisbawahi pentingnya legalitas terhadap lahan HGU yang sudah disisihkan pihak perusahaan perkebunan swasta. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi potensi yang bisa memicu konflik.

“Pemanfaatan lahan HGU hasil dari penyisihan ini harus diikat dengan surat-surat agar absah dan punya kepastian. Luasan lahan yang diterima masing-masing penggarap juga perlu diatur supaya tidak terjadi konflik di lapangan,” ungkapnya.

Paoji mengaku bersyukur masyarakat penggarap lahan HGU di Desa Bantarkalong akhirnya bisa mendapatkan hak mereka. Terlebih, butuh waktu sangat lama dan proses yang cukup panjang dalam pelepasan lahan tersebut.

Add New Playlist