Bagian SDA Setda dan Dinas ESDM Jawa Barat Gelar Workshop Percepatan Izin Pertambangan

KEGIATAN workshop percepatan legalisasi izin pertambangan di Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Hotel Augusta Palabuhanratu. Foto: Ist/kolase

Terdapat 31 jenis bahan galian tambang yang merupakan kekayaan sumber daya alam mineral di Kabupaten Sukabumi. Sumber daya alam itu terbagi menjadi 5 jenis logam dan 26 jenis mineral bukan logam dan batuan.

Penyelidik Bumi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Faisal Insanul Jamal, menyebutkan, pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Sukabumi tercatat berjumlah 35 perusahaan tambang. Sembilan perusahaan di antaranya melakukan kegiatan usaha pertambangan emas, batu besi, pasir besi, dan galena.

“Perusahaan pemegang IUP itu berasal dari luar dan dalam negeri. Dua perusahaan modal asing (PMA) dan 33 perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Kegiatan usaha mereka adalah sektor pertambangan pasir kuarsa, batu gamping, andesit, pasir beton, bentonit, tanah liat, dan zeolite,” ungkapnya.

BACA JUGA   TMMD ke-113 di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Resmi Ditutup Danrem 061/SK

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, menambahkan, penerbitan perizinan berusaha khusus kegiatan pertambangan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat melalui DPMPTSP sesuai amanat Perpres 55/2022, antara lain IUP mineral bukan logam, IUP mineral bukan logam jenis tertentu, IUP komoditas batuan, IUP penjualan komoditas bukan logam, IUP komoditas bukan logam jenis tertentu dan batuan, SIPB, izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha jasa pertambangan, serta izin pengangkutan dan penjualan.

“Peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan para pelaku usaha kegiatan pertambangan, baik baru mulai usaha maupun pemegang IUP yang sudah habis masa berlakunya,” imbuhnya.

Add New Playlist