Kendati ada percepatan dan kemudahan dalam proses permohonan perizinan pertambangan, DPMTPSP Provinsi Jawa Barat tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip ‘good mining practice’ berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan pertambangan yang sedang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi agar punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan juga wajib memiliki dokumen teknis studi kelayakan, rencana reklamasi dan pascatambang, serta dokumen UKL-UPL atau Amdal yang disahkan pemerintah. Termasuk kewajiban perusahaan mengeluarkan CSR untuk masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Asep Romadon
Editor: Dian Andrean