Bea Cukai Bakal Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi

PETUGAS KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi memberikan paparan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat Kecamatan Cikakak. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kesekian kalinya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor mengedukasi masyarakat Kabupaten Sukabumi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan asli yang dikemas dalam sosialisasi. Kali ini, kegiatan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai Ilegal dilaksanakan di Kecamatan Cikakak dengan mengundang para pelaku usaha, masyarakat, perangkat desa, serta perangkat kecamatan setempat.

Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi didapuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Para peserta sosialisasi diberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal baik jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi melalui Kepala Bidang Gakperda, Muhamad Asep Saepudin, mengatakan sosialisasi identifikasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) sebagai upaya meminimalisir pembelian maupun penjualan rokok ilegal yang harganya relatif murah dan banyak beredar di pasar gelap. Sehingga masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak terkecoh dengan rokok ilegal yang murah dan terjangkau.

BACA JUGA   Rumah Terbakar, Penghuni Meninggal Dunia Usai Evakuasi Orangtuanya

“Peredaran rokok ilegal juga akan mengurangi penerimaan negara dari pajak cukai hasil tembakau. Makanya, kami bersama petugas Bea dan Cukai Bogor sering melaksanakan sosialisasi di wilayah Kabupaten Sukabumi karena punya kepentingan ingin menekan peredaran rokok ilegal, termasuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai,” ujar Asep, saat menyampaikan paparan pada acara sosialisasi identifikasi rokok pita cukai Ilegal, di Vila La Plage, Jalan Raya Sukawayana-Cisolok, Kecamatan Cikakak, Kamis, 18 Juli 2024.

Add New Playlist