Dia menekankan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di mana rokok ilegal itu polos atau tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta pita cukai ditempel tapi bukan peruntukannya.
“Intinya, kemasan rokok palsu dan asli bisa dilihat dari pita cukai. Kami mendapat informasi bahwa masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terutama di pelosok desa diduga banyak yang membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah dan terjangkau,” ungkapnya.
Kepala Seksi PLI pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Erlin Haryanto, menegaskan apabila secara sengaja mengedarkan barang kena cukai palsu, distributor maupun penjual rokok ilegal dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Penindakan terhadap rokok ilegal bisa kita lakukan dengan melibatkan petugas Satpol PP. Kegiatan ini salah satu upaya menekan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau berkurang,” jelasnya.
Erlin meminta, masyarakat harus mengenali perbedaan rokok ilegal dan asli. Jika membeli rokok dengan harga murah dan terjangkau, sama saja melegalkan rokok kemasan palsu beredar luas di pasar gelap.
“Masyarakat jangan pernah membeli rokok ilegal kalau tidak ingin didenda dan mendapat sanksi hukuman. Kami akan menindak tegas peredaran rokok ilegal tanpa dilekatkan cukai asli dalam kemasannya,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Fadillah
Editor:Â Hafiz Nurachman