Begini Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Asli Versi Petugas Bea Cukai

PETUGAS KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor tengah menjelaskan perbedaan rokok ilegal dan asli kepada pelaku usaha dan masyarakat Kecamatan Cikakak. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sosiaslisasi identifikasi rokok pita cukai Ilegal masif dilaksanakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi dilakukan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa cukai.

Apalagi, Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah cukup luas bisa menjadi peluang besar bagi para distributor untuk memasok rokok palsu. Upaya pencegahannya, pelaku usaha maupun masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Jika masyarakat menemukan rokok tanpa cukai asli beredar di pasar gelap, silakan beritahu petugas Satpol PP. Nanti kami bersama petugas Bea Cukai akan menindaklanjuti temuan itu,” kata Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, saat sosialisasi identifikasi rokok pita cukai Ilegal, di Vila La Plage, Jalan Raya Sukawayana-Cisolok, Kecamatan Cikakak, Rabu, 17 Juli 2024.

BACA JUGA   Aksi Koboi Jalanan Resahkan Warga, 2 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Asep menuturkan, informasi adanya peredaran rokok ilegal di pasar gelap yang disampaikan masyarakat sangat membantu tugas Satpol PP dalam melakukan penegakan peraturan daerah. Sebab, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dari barang kena cukai (BKC) hasil tembakau.

“Kami menghargai setiap informasi dari masyarakat yang mengetahui rokok ilegal beredar di pasaran. Mudah-mudahan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal ini bisa memberikan gambaran bagi pelaku usaha dan masyarakat,” imbuhnya.

Add New Playlist