“Sebelum ditetapkan menjadi sebuah Perda, Gubernur Jawa Barat punya kewajiban mengevaluasi Raperda yang telah disepakati bersama. Kalau hasil evaluasi Gubernur sudah keluar, kita laksanakan paripurna lagi untuk finalisasi pengesahan Perda,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Anugrah
Editor: Rian Munajat