SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal kepada pelaku usaha, tokoh ulama, tokoh masyarakat, serta para pemuda yang terdapat di wilayah Kecamatan Ciemas.
Sosialisasi sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok tanpa cukai alias ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Pasalnya, rokok ilegal diduga masih marak beredar di pasar gelap di wilayah Kabupaten Sukabumi, tanpa terkecuali di Kecamatan Ciemas.
Kepala Seksi PLI pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Erlin Haryanto, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak bisa ditolerir karena dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai hasil tembakau. Sehingga masyarakat perlu diberi pemahaman supaya tidak membeli rokok ilegal yang harganya relatif murah dibanding rokok bercukai.
“Toko penjual rokok ilegal maupun warung kecil bisa dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu pelaku usaha dan masyarakat tidak boleh main-main dengan barang tanpa pita cukai,” ujar Erlin, di sela sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal, di Pondok Mutiara, Kecamatan Surade, Selasa, 16 Juli 2024.
Erlin mengajak pelaku usaha maupun masyarakat untuk menolak peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Penolakan rokok tanpa pita cukai yang beredar tersebut turut membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari cukai.