Pelaku Usaha dan Masyarakat di Kecamatan Ciemas Diberi Pemahaman Ciri-ciri Rokok Palsu

PELAKU usaha dan masyarakat di wilayah Kecamatan Ciemas mengikuti sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal yang digelar KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Foto: ist

“Jika secara sengaja menjual dan mengedarkan rokok palsu maka bisa berhadapan dengan hukum. Bea Cukai bersama Satpol PP akan menindak tegas peredaran gelap rokok ilegal,” tegasnya.

Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, menambahkan sosialisasi intensif terkait rokok ilegal dapat menekan peredaran barang tanpa cukai di tengah-tengah masyarakat. Ciri-ciri rokok ilegal bisa diketahui dari kemasannya seperti tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta dilekati pita cukai bukan peruntukannya.

“Memang Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah cukup luas jadi sasaran bagi distributor rokok tanpa cukai. Pelaku usaha maupun masyarakat jangan membeli rokok ilegal meski harganya murah dan terjangkau. Kami ingin masyarakat bisa mengenali ciri-ciri rokok palsu,” tandasnya. (adv)

BACA JUGA   Bupati Sukabumi: Tindakan ASN Bagian dari Bela Daerah dan Bela Negara

Reporter:  M Raya
Editor:  Dian Andrean

Add New Playlist