“Jika secara sengaja menjual dan mengedarkan rokok palsu maka bisa berhadapan dengan hukum. Bea Cukai bersama Satpol PP akan menindak tegas peredaran gelap rokok ilegal,” tegasnya.
Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, menambahkan sosialisasi intensif terkait rokok ilegal dapat menekan peredaran barang tanpa cukai di tengah-tengah masyarakat. Ciri-ciri rokok ilegal bisa diketahui dari kemasannya seperti tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
“Memang Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah cukup luas jadi sasaran bagi distributor rokok tanpa cukai. Pelaku usaha maupun masyarakat jangan membeli rokok ilegal meski harganya murah dan terjangkau. Kami ingin masyarakat bisa mengenali ciri-ciri rokok palsu,” tandasnya. (adv)
Reporter: M Raya
Editor: Dian Andrean