“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat yang ikut forum konsultasi publik. Secara umum rekomendasi mereka meliputi standar pelayanan penggunaan fasilitas menggunakan pembayaran elektronik, penambahan petugas SPB, serta sosialisasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat,” bebernya.
Terdapat dua tim kerja standar pelayanan publik di Kantor PPN Palabuhanratu yaitu bidang Kesyahbandaran dan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU). Pelayanan tim kerja Kesyahbandaran mencakup penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), keberangkatan kapal, serta aktivasi E-logbook penangkapan ikan.
Sedangkan pengelolaan pelayanan tim kerja TKPU di antaranya pas masuk, penggunaan tanah atau bangunan di area PPN Palabuhanratu, tambat atau labuh, penggunaan transportasi, bengkel, serta pemakaian listrik dan pelayanan pengadaan air.
Seusai konsultasi publik dan review standar pelayanan publik, para peserta menandatangani berita acara identifikasi permasalahan dan usulan rekomendasi. (adv)
Reporter:Â M Raya
Editor:Â Rian Munajat