50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Ikuti Kegiatan Orientasi tingkat Jabar

KEGIATAN orientasi anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota diinisiasi BPSDM Provinsi Jabar. Foto: Ist

BANDUNG | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan orientasi anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota periode 2024-2029. Kegiatan yang dilaksanakan selama lima hari mulai 19 sampai 23 Agustus 2024 itu juga diikuti 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan orientasi anggota legislatif dibuka Plh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Yudi Kuncoro di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024. Orientasi dilakukan satu kali pada awal masa jabatan sebagaimana amanat Permendagri Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Ketua DPRD Kabupaten Sementara Fery Supriyadi, mengatakan, masa orientasi memiliki makna penting dan wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota legislatif sebelum menjalankan tugas di gedung parlemen. Tujuannya untuk pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA JUGA   Anggota DPRD Ini Anggap KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Deli Serdang Bodong

“Orientasi ini mencakup peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas para anggota legislatif,” kata Fery.

Menurut Fery, pendidikan dasar legislatif yang diberikan pemateri sangat bermanfaat bagi anggota baru maupun lama. Sebab, dalam orientasi diberikan pemahaman tugas dan fungsi dewan saat membuat peraturan perundang-undangan daerah, penganggaran, maupun pengawasan.

“Kita mendapat pendidikan dasar mengenai tata cara kerja, tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai anggota legislatif. Orientasi ini memang sangat dibutuhkan anggota dewan baru dan lama,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Berikut materi orientasi bagi anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota:

1. Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Permendagri No.6 Tahun 2024);
2. Wawasan Kebangsaan yang Dilandasi Pancasila, UU 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI;
3. Sistem Pemerintahan Indonesia;
4. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan;
5. Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD;
6. Tata Tertib DPRD;
7. Hak dan Kewajiban Anggota DPRD;
8. Alat Kelengkapan DPRD;
9. Kode Etik dan Tata Beracara DPRD;
10. Isu Aktual (Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, Pangan, Global Security Problem, Environmental Ethics, dan Human Solidarity; serta
11. Evaluasi Kegiatan, Narasumber, dan Peserta. (adv)

BACA JUGA   Bupati: Raperda Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Perlu Dianalisa dan Dipelajari DPRD

Reporter: Bagaskara
Editor: Rian Munajat

Add New Playlist