Gegara Edarkan Narkoba, Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap Polisi

PARA pelaku pengedar narkoba diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak sepuluh orang pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas (OKT) ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 261,75 gram dan OKT sebanyak 6.080 butir. Selain itu, turut disita satu buah alat hisap sabu (bong), 7 buah timbangan digital, 10 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu.

Kesepuluh pelaku diamankan di sejumlah tempat berbeda kurun dua pekan terakhir pada medio Juli 2024 karena terbukti menguasai narkoba. Mereka berasal dari berbagai latar di antaranya sebagai buruh, wiraswasta, pengangguran, hingga mahasiswa.

BACA JUGA   Gaza Luncurkan Layang-layang Api, Israel Balas dengan Pesawat Jet

“Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, asal usul narkoba yang didapatnya didatangkan dari luar Pulau Jawa. Status mereka sebagai pengedar dan mempunyai banyak konsumen (pembeli),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Modus peredaran narkoba yang dilakukan pelaku yakni bertemu secara langsung dengan pembeli, ditransfer, dan menempel barang terlarang di suatu tempat yang sudah ditentukan kemudian diberikan petunjuk atau arahan menggunakan google maps.

“Di antara pelaku ada yang berstatus sebagai mahasiswa. Mereka mulai beroperasi mengedarkan narkoba lebih kurang selama satu tahun,” terang Rita.

Dia menyebutkan, dua jenis narkoba yang diamankan Satnarkoba dari para pelaku apabila beredar di masyarakat bisa meraup uang senilai Rp512 juta. Termasuk akan mengancam nyawa masyarakat Sukabumi sebanyak 7.500 orang jiwa.

BACA JUGA   Kabupaten Sukabumi Daerah Percontohan Bumdes di Indonesia

Add New Playlist