Disperkim Kabupaten Sukabumi Alokasikan Bantuan Dana Program Perbaikan Rutilahu untuk 835 Unit

DISPERKIM Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis bagi Koorfas dan TFL untuk pendampingan program perbaikan rutilahu. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan warga yang tersebar di 46 kecamatan di Kabupaten Sukabumi bakal menerima bantuan dana program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun anggaran 2024. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di masing-masing desa ditunjuk sebagai penyalur bantuan dana rutilahu.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, terdapat 835 unit rutilahu di Kabupaten Sukabumi akan direhabilitasi dengan bantuan dana berasal dari pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Biaya perbaikan rutilahu yang diterima setiap warga sebesar Rp20 juta.

Rinciannya, 460 unit bersumber dari dana APBD Kabupaten Sukabumi, 100 unit bantuan Provinsi Jawa Barat, dan 275 unit berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

BACA JUGA   Polres Sukabumi Kota Serahkan Sepeda Motor Hasil Curian kepada Pemilik Sah

“Bulan depan bantuan rutilahu mulai kita alokasikan. Penyaluran dana melalui LPM di masing-masing desa penerima manfaat,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Sukabumi, Abas Ruslandi, Minggu, 15 September 2024.

Menurut Abas, bantuan rutilahu yang dialokasikan bagi warga penerima manfaat di 46 kecamatan ini usulan tahun 2023. Pelaksanaan perbaikan rutilahu melibatkan Koordinator Fasilitator (Koorfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang telah mendapat bimbingan teknis dari Disperkim beberapa waktu lalu.

“Kami minta Koorfas dan TFL bekerja maksimal. Tugas mereka melaporkan progres dan hasil pekerjaan perbaikan rutilahu kepada dinas,” jelasnya.

Add New Playlist