Pengedar dan Penjual Rokok Ilegal Bisa Dijerat Pidana

KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cuka ilegal. Foto: Ist

“Kita bersama Bea Cukai masif melakukan sosialisasi melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’. Karena peredaran rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai hasil tembakau,” ungkapnya.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar gelap. Distributor maupun toko yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Asli atau palsu kemasan rokok bisa dilihat dari hologram pita cukai. Makanya, masyarakat harus tahu ciri-ciri rokok ilegal,” tandasnya. (adv)

Reporter:  Dodi Sutisna
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Ponpes Dzikir Al-Fath dan LP2M Gelar Dialog Ramadan

Add New Playlist