“Kita banyak menemukan rokok ilegal berbagai merek yang dijual pedagang di wilayah Kabupaten Sukabumi. Setelah ini tim gabungan secara kontinyu akan memantau peredaran rokok tanpa cukai di pasaran,” ungkap Ahmad Riyadi.
Kasatpol PP mengimbau para pemilik toko tidak melakukan transaksi penjualan rokok ilegal dengan lima kriteria di antaranya tanpa dilengkapi logo Bea Cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan.
“Toko atau pedagang yang menjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tandasnya. (adv)
Reporter: Ikbal Ramadan
Editor: Rian Munajat