SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Satu di antara barang bukti yang menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi yakni narkoba.
Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1.060,8 gram, ganja seberat 940,46 gram, serta obat keras terbatas (OKT) merek hexymer, tramadol, merlopam, alfazolam, dan riklona sebanyak 33.212 butir. Selain itu, terdapat juga senjata tajam, alat hisap sabu (bong), dan handphone turut dimusnahkan.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan jajaran BNNK Sukabumi, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Pemkab Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, serta tokoh masyarakat.
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, S.Ag, M.Si, mengatakan, berbagai jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari para pelaku penyalahguna dan peredaran gelap barang terlarang. Terlebih, penetapan inkrah terhadap barang bukti narkoba ini telah melalui proses pengadilan.
“Barang bukti narkoba ini sudah selayaknya dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Kami sepakat dengan instansi penegak hukum di Kabupaten Sukabumi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Sudirman, seusai menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut dia, pemusnahan barang berbahaya dan terlarang merupakan wujud sinergitas para penyidik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta BNNK dalam upaya memberantas narkoba. Termasuk memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.