‘Saran dan koreksi dari seluruh fraksi DPRD dapat dijadikan bahan pertimbangan eksekutif. Apalagi, pengalokasian anggaran untuk belanja modal harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan pemda perlu melakukan pemenuhan belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik pada APBD 2025 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Semua perencanaan program pada APBD harus berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Anugrah
Editor: Hafiz Nurachman