SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Operasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal masih dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor melibatkan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bakesbangpol, Bagian SDA, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi. Petugas gabungan melaksanakan kegiatan operasi rokok ilegal di setiap toko dan pasar yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Cibadak, Ciracap, serta Surade.
Operasi gabungan yang dilaksanakan selama dua hari sejak Selasa, 22 Oktober 2024 hingga Rabu, 23 Oktober 2024, berhasil mengamankan sebanyak 354 bungkus atau 7.056 batang rokok ilegal berbagai merek. Ribuan batang rokok palsu yang disita petugas gabungan tersebut telah dijadikan sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, mengatakan, sasaran operasi rokok BKCHT ilegal dilaksanakan ke tiap toko-toko, pasar semimodern, dan pasar tradisional. Operasi dilakukan untuk mengidentifikasi peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di pasar gelap.
“Alhamdulillah, ribuan batang rokok ilegal berhasil kita amankan dari sejumlah toko di wilayah Kecamatan Cicurug, Cibadak, Ciracap, dan Surade. Kegiatan ini sebagai upaya pengamanan dan mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai yang dijual bebas di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Asep, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, berbagai merek rokok ilegal yang disita petugas gabungan paling banyak kemasan atau jenis sigaret kretek mesin (SKM), sebagian sigaret kretek tangan (SKT). Saat ini, peredaran rokok ilegal di pasaran bisa merugikan pemerintah karena pendapatan negara menjadi berkurang. Terlebih, pajak rokok tanpa cukai tidak bisa ditarik sebagai pendapatan negara.