
“Penemuan rokok ilegal ini menandakan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi sasaran empuk bagi distributor nakal. Namun demikian, tim akan bergerak secara kontinyu untuk memantau peredaran rokok tanpa cukai ini,” tegasnya.
Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Tri Budi Utomo, menegaskan, distributor maupun toko yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal bisa dipidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun, penyelidikan, penindakan administratif, dan penertiban non yustisial terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sebelum melakukan operasi, kita dahulukan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal kepada masyarakat dan pelaku usaha. Mereka kita beri pemahaman terkait rokok asli atau palsu dapat dilihat dari hologram pita cukai yang ditempel pada kemasan rokok,” ungkapnya.
Tri mengimbau para pelaku usaha pertokoan tidak melakukan jual beli rokok ilegal dengan lima kriteria di antaranya tanpa dilengkapi logo Bea Cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai segera laporkan ke kami atau Satpol PP di daerah,” pungkasnya. (adv)
Reporter: M Aditya
Editor: Rian Munajat