Sah! Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ditetapkan jadi Perda

PIMPINAN DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani penetapan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi Perda definitif. Penetapan Raperda dihadiri pihak eksekutif dan unsur Forkopimda pada rapat paripurna DPRD, Senin, 14 Oktober 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan, penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan setelah pembahasan di tingkat Komisi-komisi dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD serta hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

“Paripurna hari ini sekaligus juga ada agenda penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda APBD 2025. Insya Allah, pembahasan Raperda ini akan kita percepat karena pergantian tahun tinggal beberapa bulan lagi,” kata Budi, di sela memimpin rapat paripurna.

BACA JUGA   Luas Baku Sawah di Kabupaten Sukabumi Menyusut Hampir 10 Ribu Hektare

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, Raperda yang telah ditetapkan legislatif di dalamnya terdapat tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, perlindungan hukum, serta kewenangan masyarakat. Mereka juga punya hak mengelola sumber daya alam dan tradisi hukum adat.

“Pemerintah daerah telah mengakui hak-hak dan kewenangan masyarakat adat yang menjadi subjek hukum,” terangnya.

Marwan berharap Perda definitif ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.

“Keputusan legislatif hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Nugraha
Editor: Rian Munajat

Add New Playlist