SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 pada agenda rapat paripurna. Termasuk penyampaian keputusan pimpinan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan, terdapat 21 usulan Propemperda tahun 2025, 9 di antaranya Raperda usulan pemerintah daerah, serta 12 Raperda prakarsa DPRD usulan dari komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ada dua agenda pada rapat paripurna hari ini. Paripurna kita diawali penetapan Propemperda kemudian penyampaian keputusan hasil penyempurnaan Raperda APBD TA 2025,” kata Budi, saat memimpin rapat paripurna, Jumat, 22 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu meminta Bagian Hukum Setwan dan pemerintah daerah segera membuat naskah akademik Raperda yang masuk Properda. Setelah naskah akademik sudah dibuat selanjutnya dilakukan uji publik melalui Focus Group Discussion (FGD) maupun kuisioner.
“Naskah akademik Raperda untuk usulan tahun 2025 harus mulai disusun dari sekarang. Sehingga, awal tahun bisa kita bahas di tingkat Bamus dan komisi-komisi,” ujarnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, tim penyusun Perda usulan pemerintah daerah sudah melaksanakan kajian dan pembahasan bersama untuk menyepakati skala prioritas pembentukan Raperda. Perangkat daerah juga perlu memiliki rencana kerja yang jelas dalam penyusunan Raperda. Mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, pengesahan Perda, hingga sosialisasi setelah diundangkan.