“Seluruh perangkat daerah sudah kita instruksikan agar mengalokasikan anggaran penyusunan naskah akademik dan Raperda pada APBD,” ungkapnya.
Marwan menuturkan, Propemperda 2025 yang telah disepakati menjadi bagian yang terintegrasi terhadap rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi (Renstra) perangkat daerah.
“Ketika Perda diberlakukan akan lebih efektif untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Mengenai penyempurnaan Raperda APBD TA 2025, pemerintah daerah sudah menyampaikan seluruh dokumen secara lengkap kepada anggota DPRD sebagai bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota legislatif yang menyepakati hasil evaluasi Gubernur atas Raperda TA 2025 dan bisa secepatnya ditetapkan menjadi Perda definitif,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Anugrah
Editor:Â Hafiz Nurachman